Jakarta, 30 Juli 2026 – Asosiasi Mobil Bekas Indonesia (AMBI) melakukan audiensi dengan Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) Kementerian Perdagangan Republik Indonesia yang dipimpin oleh Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Moga Simatupang, S.Sos. Pertemuan ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat kolaborasi antara pelaku industri mobil bekas dan pemerintah guna mewujudkan ekosistem perdagangan mobil bekas yang sehat, transparan, serta memberikan perlindungan bagi seluruh pemangku kepentingan.
Delegasi AMBI dipimpin oleh Ketua Umum Tjung Subianto, didampingi Sekretaris Asep Muhammad Yusuf, serta Kepala Bidang Investasi dan Kemitraan Michael Surya.
Dalam audiensi tersebut, AMBI memaparkan berbagai tantangan yang dihadapi industri mobil bekas nasional sekaligus menyampaikan gagasan mengenai reformasi industri mobil bekas melalui penyusunan regulasi yang mampu menciptakan kepastian usaha, meningkatkan perlindungan konsumen, serta mendorong terciptanya iklim perdagangan yang lebih profesional, sehat, dan berkelanjutan.
Ketua Umum AMBI, Tjung Subianto, menegaskan bahwa AMBI berkomitmen menjadi organisasi yang tidak hanya menjadi wadah bagi para pelaku usaha mobil bekas, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, konsumen, pemerintah, dan seluruh ekosistem industri melalui berbagai program serta rekomendasi kebijakan yang konstruktif.
Dalam kesempatan tersebut, Ditjen PKTN Kementerian Perdagangan menyampaikan dukungannya terhadap inisiatif AMBI untuk bersinergi dengan pemerintah dalam membangun dan melindungi ekosistem industri mobil bekas nasional. Kementerian juga menyambut baik rencana AMBI untuk mengusulkan regulasi yang bertujuan menciptakan tata niaga mobil bekas yang lebih tertib, meningkatkan perlindungan konsumen, serta memperkuat daya saing industri nasional.
Sekretaris AMBI, Asep Muhammad Yusuf, menyampaikan bahwa kolaborasi dengan pemerintah merupakan langkah strategis agar setiap kebijakan yang disusun mampu menjawab kebutuhan industri sekaligus memberikan kepastian hukum bagi seluruh pelaku usaha.
Sementara itu, Kepala Bidang Investasi dan Kemitraan AMBI, Michael Surya, menambahkan bahwa reformasi industri mobil bekas diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan investor, memperluas kemitraan strategis, serta mendorong pertumbuhan industri mobil bekas Indonesia menjadi lebih modern, profesional, dan berdaya saing.
Pertemuan tersebut menghasilkan kesamaan pandangan bahwa pemerintah dan AMBI perlu berjalan bersama dalam menyusun langkah-langkah strategis untuk memperkuat perlindungan terhadap ekosistem mobil bekas nasional. Kementerian Perdagangan menyatakan dukungannya terhadap upaya AMBI untuk bersinergi dengan pemerintah melalui penyusunan dan pengusulan regulasi yang bertujuan melindungi seluruh ekosistem industri mobil bekas di Indonesia.

