Asosiasi Mobil Bekas Indonesia (AMBI) didirikan berlandaskan Pancasila dan UUD 1945 sebagai wadah resmi bagi para pengusaha mobil bekas untuk membangun solidaritas, mencegah persaingan tidak sehat, dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Pembentukan organisasi ini didorong oleh tanggung jawab untuk melindungi pelaku industri sekaligus menyelaraskan kepentingan bisnis dengan pembangunan nasional, yang seluruh pelaksanaannya tunduk pada hukum yang berlaku, khususnya UU No. 17 Tahun 2013 dan Permenkumham No. 18 Tahun 2025.


























Anggaran Rumah Tangga (ART) Asosiasi Mobil Bekas Indonesia (AMBI) disusun sebagai pedoman teknis yang tidak terpisahkan dari Anggaran Dasar (AD) guna mewujudkan tata kelola organisasi yang profesional, transparan, disiplin, modern, dan berkelanjutan. Kehadiran ART ini menjadi landasan penting untuk mendukung AMBI tumbuh menjadi asosiasi nasional yang kuat dan terpercaya, serta mampu menyatukan seluruh ekosistem industri mobil bekas di Indonesia selaras dengan semangat utama organisasi, yaitu “Solid, Besar, dan Jaya”.













